Sabtu, 17 September 2011

Biaya Non Deductible


PENGELUARAN YANG BUKAN BIAYA FISKAL ( NON DEDUCTIBLE EXPENSES)

1. BIAYA YANG DIKELUARKAN UNTUK MEMPEROLEH PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL
2. BIAYA YANG DIKELUARKAN UNTUK MEMPEROLEH PENGHASILAN YANG BUKAN OBJEK PAJAK
3. KERUGIAN YANG DIDERITA DI LUAR NEGERI
4. KERUGIAN ATAU BIAYA PENYUSUTAN AKTIVA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK USAHA
5. PPh YANG DITANGGUNG PEMBERI KERJA
6. PAJAK MASUKAN YANG TERKAIT DENGAN PENGELUARAN YANG BUKAN BIAYA FISKAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 9 AYAT 1 UU PPh ATAU BUKTI PEMBAYARAN PPN TIDAK ADA
7. PENGELUARAN SEBAGAIMANA TERCANTUM DLM PSL 9 AYAT 1 UU PPh 

PASAL 9 AYAT 1
PEMBAGIAN LABA DENGAN NAMA DAN BENTUK APAPUN. 
BIAYA YG DIBEBANKAN/ DIKELUARKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI PEMEGANG SAHAM      
PEMBENTUKAN/ PEMUPUKAN DANA CADANGAN KEC PD BANK, SGU, ASURANSI, BIAYA REKLAMASI PERTAMBANGAN
PREMI ASURANSI KESEHATAN, KECELAKAN, DWIGUNA,JIWA, BEA SISWA YANG  DI BAYAR  WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI   
PENGGANTIAN/ IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN/ JASA YG DIBERIKAN DALAM BENTUK NATURA & KENIKMATAN
JUMLAH YG MELEBIHI KEWAJARAN YG DIBAYARKAN KEPADA PEMEGANG SHM/PIHAK YANG MEMILIKI HUB. ISTIMEWA
HIBAH SESUAI SYARAT, BANTUAN, SUMBANGAN, DAN WARISAN


8. BIAYA YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT

8. PAJAK PENGHASILAN   
9. BIAYA YG DIBEBANKAN/ DIKELUARKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI WP/ TANGGUNGANYA     
10. GAJI YG DIBAYARKAN KPD ANGGOTA PERSEKUTUAN, FIRMA/PERSERO KOMANDITER YG MODALNYA TIDAK TERBAGI  ATAS SAHAM
11. SANKSI ADMINISTRASI & SANKSI PIDANA YG BERKENAAN PELAKSANAN UU PERPAJAKAN 


DEDUCTIBLE EXPENSE

1. Biaya – biaya untuk 3M(mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan) termasuk :
-  Biaya pembelian bahan
-  Biaya administrasi
-  Premi asuransi
-  Biaya perjalanan
-  Pajak kecuali PPh
-  Biaya pengolahan limbah
2. Penyusutan dan amortisasi syarat digunakan untuk usaha atau yang berkaitan dengan 3M
3. Iuran kepada dana pensiun syarat pendiriannya telah disahkan Menkeu
4. Kerugian atas penjualan harta yang dimiliki WP syarat harta tsb digunakan untuk usaha / 3M
5. Kerugian selisih kurs mata uang asing
6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan syarat dilakukan di Indonesia
7. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan syarat ada ikatan kerja dengan perusahaan 
8. Piutang yang nyata – nyata tidak dapat ditagih syarat :
-  Dibiayakan dalam Laporan Laba Rugi Komersial
-  Perkara penagihannya  telah diserahkan kepada PN atau BUPLN atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang
-  Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus
-  Menyerahkan daftar piutang yg tdk dapat ditagih kpd DJP





Subjek Dan Objek PPh

Subjek Pajak dibedakan menjadi :

ORANG PRIBADI
WARISAN YG BELUM TERBAGI

BADAN
BENTUK USAHA TETAP (BUT)

SUBJEK PAJAK  DALAM NEGRI:
ORANG PRIBADI YANG :

Bertempat tinggal di Indonesia atau Berada di Indonesia lebih dari 183hari dlm jangka wkt 12 bln, atau Dalam suatu tahun pajak berada di  Indonesia dan mempunyai niat utk Bertempat tinggal di Indonesia

SUBJEK PAJAK  LUAR NEGRI:
ORANG PRIBADI YANG :
Tak Bertempat tinggal di Ind atau Berada di Indonesia tdk lebih dari 183 hari dlm jangka wkt 12 bln Menerima/ memperoleh pengh dr Indonesia baik melalui BUT maupun tidak melalui BUT

TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK 

BADAN PERWAKILAN NEGARA ASING

PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN KONSULAT ATAU PEJABAT-PEJABAT LAIN DARI NEGARA ASING, DAN ORANG-ORANG YG DIPERBANTUKAN KPD MEREKA YG BEKERJA PADA DAN BERTEMPAT TINGGAL BERSAMA-SAMA MEREKA DGN SYARAT BUKAN WNI DAN DI INDONESIA TDK MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN LAIN DI LUAR JABATAN ATAU PEKERJAANNYA TSB SERTA NEGARA YBS MEMBERIKAN PERLAKUAN TIMBAL BALIK

ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DITETAPKAN OLEH MENKEU DGN SYARAT INDONESIA MENJADI ANGGOTANYA DAN TDK MENJALANKAN USAHA / KEGIATAN LAIN UNTUK MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA SELAIN PEMBERIAN PINJAMAN KPD PEMERINTAH YG DANANYA BERASAL DARI IURAN PARA ANGGOTA

PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YG DITETAPKAN OLEH MENKEU DGN SYARAT BUKAN WNI DAN TDK MENJALANKAN USAHA / KEGIATAN/ PEKERJAAN LAIN UTK MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA

OBJEK PAJAK terdiri dari
Objek PPh Tidak Final
Objek PPh Final
Bukan Objek PPh 

OBJEK PAJAK TIDAK FINAL 
Pasal  4 ayat (1) 
Penggantian atau imbalan berkenaan dgn pekerjaan atau jasa yg diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dlm bentuk lainnya, kec. ditentukan lain dlm  UU ini

Hadiah sehubungan dgn pekerjaan/kegiatan dan penghargaan
Laba usaha
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
1. keuntungan krn pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sbg penggantian saham/penyertaan modal;
2. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya krn pengalihan harta kpd pemegang saham, sekutu atau anggota;
3. keuntungan krn likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dg nama & dlm bentuk apapun
4. keuntungan krn pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kec. yang diberikan kpd keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yg menjalankan usaha mikro dan kecil, yg ketentuannya diatur lebih lanjut dg Peraturan Menkeu, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, peekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yg bersangkutan 
5. Keuntungan krn penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dlm pembiayaan atau permodalan dlm perusahaan pertambangan
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan krn jaminan pengembalian utang
Deviden, dgn nama dan dlm bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kpd pemegang polis, dan pembagian SHU koperasi
Royalti atau imbalan atas penggunaan 
sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta
Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
Keuntungan krn pembebasan utang, kecuali sampai dgn jumlah tertentu yg ditetapkan
 dgn PP
Keuntungan krn selisih kurs mata uang asing

selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
Premi asuransi
Iuran yg diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yg terdiri dari WP yg menjalankan usaha / pekerjaan bebas
Tambahan kekayaan neto yg berasal dari penghasilan yg belum dikenakan pajak.
Penghasilan dari usaha berbasis syariah
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dlm UU yang mengatur mengenai KUP
Surplus Bank Indonesia

OBJEK PAJAK FINAL 
Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara dan bunga simpanan yg dibayarkan oleh koperasi kpd anggota koperasi Orang Pribadi
Penghasilan berupa hadiah undian
Penghasilan dr transaksi saham & sekuritas lainnya, transaksi derivatif yg diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pd perusahaan pasangannya yg diterima oleh perusahaan modal ventura
Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan/ atau bangunan 
Penghasilan tertentu lainnya -> deviden

BUKAN OBJEK PAJAK

1. Bantuan sumbangan sepanjang tidak ada hubungan usaha,pekerjaan,kepemilikan/ penguasaan antara pemberi & penerima
2. Harta hibah yg diterima oleh :
a Keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus satu derajat
b OP yg menjalankan usaha mikro & kecil yg ditetapkan Menkeu, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan,kepemilikan/penguasaan antara pemberi & penerima
3. Warisan
4. Penggantian/ imbalan sehubungan dg pekerjaan atau jasa yg diterima/ diperoleh dalam bentuk natura/ kenikmatan dari WP atau pemerintah
5. Pembayaran dr perusahaan asuransi kepada OP sehubungan dgn ass kesehatan,ass kecelakaan,ass jiwa,ass dwiguna dan ass beasiswa
6. Bagian laba yg diterima/ diperoleh anggota dari perseroan komanditer yg modalnya tdk terbagi atas saham-saham 
7. Beasiswa yg memenuhi persyaratan tertentu


BENEFIT IN CASH DAN BENEFIT IN KIND

Pemberi Penghasilan
Benefit in cash
Benefit in kind
- Pemerintah
Objek Pjk
Non Obj Pjk
- Non Wajib Pajak (Perwakilan negara asing & organisasi internasional)
Objek Pjk
Objek Pjk
- Wajib Pajak yg dikenakan PPh Final (cth : perushl.sewa tanah/ bangunan)
Objek Pjk
Objek Pjk
- Wajib Pajak yg dikenakan PPh dg norma perhitungan khusus/ deemed profit (perush.charter pesawat,pelayaran DN,WPLN pelayaran/penerbangan jalur internasional)
Objek Pjk
Objek Pjk
- Wajib Pajak lainnya
Objek Pjk
Non Obj Pjk



OBJEK PAJAK HADIAH:

Jenis Objek Pajak
Objek
Tarif
a.Hadiah langsung
Non OP
-
b.Hadiah undian
OP Final
25%
c.Hadiah/penghargaan sehub. dg pekerjaan, kegiatan, perlombaan yg diterima o/ WP OP
Objek PPh ps 21
PPh ps 17
d.Hadiah/penghargaan sehub. dg pekerjaan, kegiatan, perlombaan yg diterima o/ WP Badan
Objek PPh ps 23
15%
e. Hadiah/penghargaan yg diterima o/ WPLN
Objek PPh ps 26
20%

Jumat, 02 September 2011

ps4(2)

Pph Ps 4 ayat 2 final

1.
Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI dan Jasa Giro
20%
Kec Dep/Tab, SBI s/d Rp 7.500.000
PP131/2000
2
Bunga Simpanan koperasi




s/d Rp 240000
0%

PP 15/2009

> Rp 240000
10%


3
Bunga diskonto obligasi
15%



Reksadana
0%
2009 - 2010
PP 16/2009


5%
2011 - 2013



15%
2014 dst


WP LN kec P3B
20%



Bank DN dan Dana Pensiun
0%


4
Hadiah Undian
25%
Kec Dep/Tab, SBI s/d Rp 7.500.000
PP132/2000
5
Transaksi di Bursa Efek




Saham
0,10%

PP 41/1994

Saham IPO
0,1%+0,5%

PP 14/1997

Derivatif
2,50%
Dari margin awal
PP 17/2009
6.
Deividen diterima OP
10%

PP 19/2009
7.
Penyerahan Jasa Konstruksi


PP 51/2008

Pelaksanaan Konstruksi
2%
kualifikasi kecil



3%
kualifikasi menengah besar



4%
non kualifikasi


Perencanaan/Pengawasan
4%
kualifikasi



6%
non kualifikasi

8.
Persewaan Tanah dan atau Bangunan
10%

PP 5/2002
9
Penjualan tanah bangunan
5%

PP 48/1994


1%
RS/RSS o. Pengusaha; PPN dibebaskan
PP 71/2008


0%
OP< PTKP; transaksi <60jt



0%
waris



0%
hibah ke keluarga sedarah lurus satu derajat



0%
hibah (inc wakaf) ke bdn sosial agama pendidikan



0%
Pengusaha kecil inc koperasi asset <=500jt oz<2,5M
KMK 604/94




KMK 245/2008


0%
kepada pemerintah proyek persyaratan khusus