Jumat, 02 September 2011

Ps26, ps15, ps19

Ps 26 WP LN

No
Objek
Tarif
Uraian
Dasar
1
Objek ps21 dan ps 23 yang dibayar kpd WP LN
20% atau P3B
Dari Ph bruto

2
Premi Asuransi




dari tertanggung  di DN
10%
50%x20%
KMK 624/1994

dari perusahaan Asuransi DN
2%
10%x20%


Dari perusahaan Reasuransi DN
1%
5%x20%

3
Penghasilan dari pengalihan harta o/ WP LN > Rp 10.000.000
5%
25%x20% perhiasan mewah, emas berlian intan, jamtangan mewah, barang antik, lukisan, mobil motor kapal pesiar, pesawat terbang ringan

4
Penjualan saham




1.       Dari WP LN
5%
Dipungut oleh pembeli
KMK 434/1999

2.       Kepada WP DN
5%
Dipungut oleh perusahaan yang sahamnya dijual


Ps 15 Deemed profit
No
Objek
Tarif
Uraian
Dasar
1
Penerbangan Dalam negri
1,8%
Dari Ph bruto
KMK 475/1996
2
Pelayaran dalam negri
1,2%
Dari Ph bruto
KMK 416/1996
3
Penerbangan – pelayaran LN
2,64%
Dari Ph bruto
KMK 417/1996
4
Perwakilan dagang WP LN
0,44%
Dari nilai ekspor
KMK 634/1994
5
Jasa makloon mainan anak Int’l
2,1%
Dari biaya diluar bahan baku
KMK 543/2002
6
WP sistem pola bagi hasil Telkom
5%
Dari Ph bruto
KEP 155/2000

 Ps 19 Revaluasi aktiva
No
Objek
Tarif
Uraian
Dasar
1
Revaluasi aktiva
10%
Dari selisih lebih revaluasi



20%
Dari selisih lebih revaluasi jika dijual sebelum masa manfaat habis
Kmk 384/1998 KMK 79/2008


ps23



No
Objek
Tarif
Uraian
1
Bunga
15%
Kecuali bunga ps 4(2)
2
Dividen
15%
Kecuali:
-          Diterima Orang Pribadi
-          Dividen dari Retained Earning yang diperoleh oleh:
          - Koperasi
          - Perseroan Terbatas, BUMD, BUMD dgn saham >=25%
3
Royalti
15%

4
Hadiah
15%
 Kecuali undian dan yang diterima orang pribadi
5
Sewa
2%
 Kecuali sewa tanah dan bangunan
6
Jasa
2%
• jasa teknik,
• jasa manajemen,
• jasa konstruksi,
• jasa konsultan,
• Jasa penilai (appraisal);
• Jasa aktuaris;
• Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
• Jasa perancang (design);
• Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan
gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
• Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
• Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
• Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
• Jasa penebangan hutan;
• Jasa pengolahan limbah;
• Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
• Jasa perantara dan/atau keagenan;
• Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang
dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
• Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
• Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
• Jasa mixing film;
• Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan,
pemeliharaan dan perbaikan;
• Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas,
AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang
ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
• Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik,
telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau
bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya
di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
pengusaha konstruksi;
• Jasa maklon;
• Jasa penyelidikan dan keamanan;
• Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
• Jasa pengepakan;
• Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar
ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
• Jasa pembasmian hama;
• Jasa kebersihan atau cleaning service;
• Jasa catering atau tata boga.
 Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 : 
a.      Badan Pemerintah
b.      Subjek Pajak Badan dalam negeri
c.      Penyelenggara kegiatan
d.      Bentuk Usaha Tetap (BUT)
e.      Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya
Contoh: Representative Office (RO) dari perusahaan-perusahaan asing.

Pihak Yang Dipotong PPh Pasal 23
Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Jadi bagi Wajib Pajak luar negeri PPh Pasal 23 tidak bisa dikenakan.

Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23
1.dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g
2.bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f
3.royalti;
4.hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e
5.sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
kecuali yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
6.imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain
selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Khusus untuk jasa konstruksi, tidak lagi menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 tetapi menjadi objek Pasal 4 ayat (2) final.

Kamis, 01 September 2011

PS22 Import, jual kpd pemungut, indus tertt & mmewah

Tabel tarif ps 22 per 1 Januari 2009:

No
Jenis Kegiatan
Tariff bagi WP ber-NPWP (*)
Sifat
1
Impor Barang :



- Importir – API
2,5% dari nilai Impor
Tidak Final

- Importir – non API
7,5% dari nilai Impor

- Yang tidak dikuasai (Barang Impor yang dilelang DJBC
7,5% dari harga jual lelang



2
Pembayaran atas pembelian barang oleh pemungut PPh 22
1,5% dari harga pembelian
Tidak Final
3
Penjualan barang produksi :



- Industri Semen
0,25% dari DPP PPN
Tidak Final

- Industri Kertas
0,10% dari DPP PPN

- Industri Baja
0,30% dari DPP PPN

- Industri Otomotif
0,45% dari DPP PPN
4
Penjualan barang produksi oleh produsen/importir BBM, Gas dan pelumas atas penjualan BBM, Gas dan Pelumas

SPBU
Swasta

SPBU Pertamina


Premium
0,3%
0,25%
Penyerahan kepada Agen bersifat final

- Solar
0,3%
0,25%

- Permix/Super TT
0,3%
0,25%

- Minyak Tanah
-
0,3%

- Gas LPG
-
0,3%

- Pelumas
-
0,3%
5
Pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul
0,5% dari harga beli sebelum PPN
Mulai Maret 2009 : 0,25% dari harga beli sebelum PPN

Tidak Final
6
Penjualan barang yang tergolong sangat mewah
5% dari harga jual tidak termasuk PPN
Tidak Final
*)Bagi WP yang tidak ber-NPWP akan dipingut Pph dengan tarif 100% lebih tinggi

Pemungut PPh Pasal 22 :
1.    Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
2.    Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
3.    Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4;
4.    Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN;
5.    Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
6.    Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
7.    Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
8.    Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.


Pengecualian PPh Pasal 22 :
1.    Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak PenghasiIan;
2.    Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai;
  • 1.    barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan atas timbal balik;
  • 2.    barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;
  • 3.    barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
  • 4.    barang urituk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
  • 5.    barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • 6.    barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
  • 7.    peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
  • 8.    barang pindahan;
  • 9.    barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;
  • 10.    barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  • 11.    persenjataan, amunisi, dan pelengkapan militer termasuk Suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • 12.    barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • 13.    vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imuniasi Nasional (PIN);
  • 14.    buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
  • 15.    kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
  • 16.    pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
  • 17.    kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;
  • 18.    peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia.
3.    Dalam hal impor sementara Jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali;
4.    Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
5.    Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos;
6.    Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;
7.    Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
8.    Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.






BarangSangatMewah


Untuk perhitungan PPh ps 22:
Barang yang tergolong sangat mewah  adalah:

Pesawat Pribadi
> 20m
Kapal Pesiar
>10m
Rumah-tanah
>10m & LB>500M"
Apartemen/Kondominium
>10m or LB>400M"
Kend bermotor roda 4
>5M & >3000cc

sesuai PMK 253/2008
  1. pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
  2. kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
  3. rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi);
  4. apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratur meter persegi)
  5. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle  (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Indonesian Tax


Corporate Income Tax
Fiscal year 2009                 28%
Starting Fiscal year 2010 25%


For small and medium corporation with annual turnover of less than 50 billion Rupiah per annum, profit generated form the first 4,8 billion Rupiah are subject to 50 % of standard tax rate  (ie 12,5 % for fiscal year 2010 onward).


Public listed company with certain criteria are entitled 5% less than standard rate.(ie 20% for fiscal year 2010 onward).


Tax residence
A Permanent Establishment in Indonesia is treated as Indonesia Tax Residence,
Resident taxpayers and Indonesian PEs of foreign companies have to settle their tax liabilities either by direct payments, third party withholdings, or a combination of both.

Foreign companies without a PE in Indonesia have to settle their tax liabilities for their Indonesian-sourced income through withholding of the tax by the Indonesian party paying the income :
a.  Taxable income 20% :
1. Dividends;
2. Interest, including premiums and discounts;
3. Royalties, rents and any income earned from the use of assets;
4. Fees from services, jobs, and activities;
5. Prizes and awards;
6. Pensions and any other periodic payments;
7. Swap premiums and other hedging transactions;
8. Gains from debt write-offs;


b, Estimated net Income,
Insurance premiums paid to non- resident insurance companies:    Net inc. estimate efektif rate
by the insured                                                                                                                   50%                10%
by Indonesian insurance companies                                                                     10%                2%
by Indonesian reinsurance companies                                                                     5%                1%





Permanent Establishment


Permanent Establishment is
A. an establishment in Indonesia, used by a person  staying outside Indonesia or stay in Indenesia for less than     183 during the year, or
B. a corporation not established or not domicile in Indonesia, which doing business or activities in Indonesia in the form of 
1. a management domicile;
2. a branch office;
3. a representative office;
4. an office building;
5. a factory;
6. a workshop;
7. place to promote or sell;
8. mining and extraction of natural resources;
9. mining area;
10. fishery, animal husbandry, farm, plantation or forestry;
11. a construction, installation or assembly project;
12. the furnishing of services through employees or other personnel, if conducted for more than 60 (sixty) days within 12 (twelve) month period;
13. an individual or an entity acting as a dependent agent;
14. an agent or employee of an insurance company that is not established or domiciled in Indonesia who collects premiums or insures risk in Indonesia, or
15. computer, electronic device or automatic device used to conduct electronic transaction for internet business transactions.