Tampilkan postingan dengan label KUP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUP. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Agustus 2011

KEBERATAN dan BANDING

KEBERATAN diajukan ke DJP atas :

SKPKB
SKPKBT
SKPLB
SKP Nihil
Pemotongan atau Pemungutan oleh Pihak Lain

Cara pengajuan:

1.   Tertulis dalam Bahasa Indonesia
2.   Memuat jumlah Pajak yg terutang atau jumlah pajak yg dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP.
3.   Memuat alasan-alasan yang jelas
4.  Dalam  jangka waktu tiga bulan sejak tanggal dikirm SKP atau tanggal pemotongan / pemungutan kecuali di luar kekuasaan Wajib Pajak (force mayeur)
5.  Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih hams dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan
6.  Satu Surat Kebertan untuk satu surat ketetapan pajak
 
Paling lama 12 bulan sejak tgl Surat Keberatan diterima, Dirjen Pajak harus memberikan keputusan

Keputusan dapat berupa :
Menerima seluruhnya
Menerima sebagian
Menolak 
Menambah jumal pajak terutang

PERMOHONAN BANDING
ATAS SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN
Hanya dapat diajukan banding Kepada Pengadilan Pajak


Catatan :
- Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan penagihan pajak




 

PENAGIHAN PAJAK

PENAGIHAN jatuh tempo 1 bulan, jika tidak bayar,
7 hari kemudian terbit             SURAT TEGURAN. Masih tidak bayar,
21 hari kemudian                     SURAT PAKSA. Masih tidak bayar,
2 x 24 jam terbit                       SPMP (surat perintah melakukan penuitaan),
14 hari kemudian                     PENGUMUMAN LELANG,
14 hari kemudian dilakukan   LELANG

Dasar Penagihan Pajak: Ps 18

STP                                  surat tagihan pajak
SKPKB                             surat ketetapan pajak kurang bayar
SKPKBT                           surat ketetapan pajak kurang bayar tanbahan
SK PEMBETULAN         surat keputusan pembetulan
SK KEBERATAN            surat keputusan keberatan
PUTUSAN BANDING
PUTUSAN PK                 putusan peninjauan kembali

yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah,  merupakan dasar penagihan pajak.

PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS tanpa menunggu jatuh tempo, apabila vide Ps20(2)
PENANGGUNG PAJAK
HAK MENDAHULU
DALUARSA PENAGIHAN  5 Tahun, kecuali vide ps 22(2)

SENGKETA PAJAK

SENGKETA YANG TIMBUL DALAM BIDANG PERPAJAKAN ANTARA WP ATAU PENANGGUNG PAJAK DENGAN PEJABAT YANG BERWENANG SEBAGAI AKIBAT DIKELUARKANNYA KEPUTUSAN YANG DAPAT DIAJUKAN BANDING ATAU GUGATAN KE PENGADILAN PAJAK BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN, TERMASUK GUGATAN ATAS PELAKSANAAN PENAGIHAN BERDASARKAN UU PPSP (UU NOMOR 12 TAHUN 2002)


Surat Tagihan Pajak

STP = Surat Tagihan Pajak, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda

STP dapat diterbitkan dalam hal :
PPh dalam tahun berjalan tidak/ kurang dibayar
Kurang bayar karena salah tulis / salah hitung
Dikenakan Sanksi Adminis trasi berupa denda dan atau bunga
Pengusaha Kena Pajak tidak membuat  FakturPajak / membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu
Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap
Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak
Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan

Sanksi administrasi dan sanksi pidana


Materi:

1. UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR 
     DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 MENGENAI KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
2. 

Sanksi terbagi atas Sanksi Adminstrasi dan sanksi pidana
Sanksi Administrasi : dapat berupa : bunga, denda, kenaikan
NoPasalMasalahSanksiKet.
Denda
1.7 (1)SPT Terlambat disampaikan :
1. Masa
a. PPN500.000Per SPT
b. lainnya 100.000Per SPT
2. Tahunan-
a. Orang Pribadi 100.000Per SPT
b. Badan1.000.000Per SPT
2.8 (3)Pembetulan sendiri dan belum disidik150%Dari jumlah pajak yang kurang dibayar
3.14 (4)a. Pengusaha kena PPN tidak PKP2%\
> Dari DPP
/
b. Pengusaha tidak PKP buat faktur pajak2%
c. PKP tidak buat faktur atau faktur tidak lengkap2%
Bunga
1.8 (2)Pembetulan SPT dalam 2 tahun2%Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar
2.9 (2a)Keterlambatan pembayaran pajak masa dan tahunan2%Per bulan, dari jumlah pajak terutang
3.13 (2)Kekurangan pembayaran pajak dalam SKPKB2%Per bulan, dari jumlah kurang dibayar, max 24 bulan
4.13 (5)SKPKB diterbitkan setelah lewat waktu 10 tahun karena adanya tindak pidana48%Dari jumlah paak yang tidak mau atau kurang dibayar.
5.14 (3)a. PPh tahunn berjalan tidak/kurang bayar2%Per bulan, dari jumlah pajak tidak/kurang dibayr, max 24 bulan
b. SPT kurang bayar2%Per bulan, dari jumlah pajak tidak/kurang dibayr, max 24 bulan
6.15 (4)SKPKBT diterbitkan setelah lewat wkatu 10 tahun karena adanya tindak pidana48%Dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
7.19 (1)SKPKB/T, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan kurang bayar terlambat dibayar2%Per bulan, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
8.19 (2)Mengangsur atau menunda2%Per bulan, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
9.19 (3)Kekurangan pajak akibat penundaan SPT2%Atas kekurangan pembayaran pajak
Kenaikan
1.8 (5)Pengungkapan ketidak benaran SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP50%Dari pajak yang kurang dibayar
2.13 (3)Apabila: SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran, PPN/PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak tarif 0%, tidak terpenuhinya Pasal 28 dan 29100% Dari pajak yang kurang dibayar
a. PPh yang tidak atau kurang dibayar50%Dari PPh yang tidak/kurang dibayar
b. tidak/kurang dipotong/ dipungut/ disetorkan100%Dari PPh yang tidak/kurang dipotong/dipungut
c. PPN/PPnBM tidak atau kurang dibayar100%Dari PPN/PPnBM yang tidak atau kurang dibayar
3.15 (2)Kekurangan pajak pada SKPKBT100%Dari jumlah kekurangan pajak tersebut


ada tambahan

4.13AAlpa pertama kali atas SPT200%Dari jumlah kekurangan pajak sesuai SKPKB

5.17C (5) dan 17D (5)SKPKB dari hasil pemeriksaan terhadap Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak100%Dari jumlah kekurangan pajak tersebut