Jumat, 02 September 2011

Norma

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, yang peredaran bruto dibawah Rp 600 juta per tahun, dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Lihat KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 536/PJ./2000
Persentase Norma dapat dilihat pada Lampiran dari surat keputusan tersebut.


Contoh:Anda pengusaha Jasa Periklanan dan riset Pemasaran  di Denpasar; Karena Denpasar termasuk dalam 10 ibukota propinsi sesuai KEP 536/PJ./2000 (yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak) maka persentase Norma-nya adalah 20

NO.
URUT
KODE
JENIS USAHA
WAJIB PAJAK PERSEORANGAN
10 IBU KOTA PROP
KOTA PROP LAINNYA
DAERAH LAINNYA
145.
82930
Jasa Periklanan dan riset Pemasaran.


-
Meliputi usaha jasa periklanan dan reklame dengan berbagai macam media masa seperti pembuatan poster/gambar dan tulisan yang menyolok selebaran/riset pemasaran yang dilakukan atas dasar balas jasa







20
  





17.5






15


Tidak ada komentar:

Posting Komentar