Jumat, 02 September 2011

ps23



No
Objek
Tarif
Uraian
1
Bunga
15%
Kecuali bunga ps 4(2)
2
Dividen
15%
Kecuali:
-          Diterima Orang Pribadi
-          Dividen dari Retained Earning yang diperoleh oleh:
          - Koperasi
          - Perseroan Terbatas, BUMD, BUMD dgn saham >=25%
3
Royalti
15%

4
Hadiah
15%
 Kecuali undian dan yang diterima orang pribadi
5
Sewa
2%
 Kecuali sewa tanah dan bangunan
6
Jasa
2%
• jasa teknik,
• jasa manajemen,
• jasa konstruksi,
• jasa konsultan,
• Jasa penilai (appraisal);
• Jasa aktuaris;
• Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
• Jasa perancang (design);
• Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan
gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
• Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
• Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
• Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
• Jasa penebangan hutan;
• Jasa pengolahan limbah;
• Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
• Jasa perantara dan/atau keagenan;
• Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang
dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
• Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
• Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
• Jasa mixing film;
• Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan,
pemeliharaan dan perbaikan;
• Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas,
AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang
ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
• Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik,
telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau
bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya
di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
pengusaha konstruksi;
• Jasa maklon;
• Jasa penyelidikan dan keamanan;
• Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
• Jasa pengepakan;
• Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar
ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
• Jasa pembasmian hama;
• Jasa kebersihan atau cleaning service;
• Jasa catering atau tata boga.
 Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 : 
a.      Badan Pemerintah
b.      Subjek Pajak Badan dalam negeri
c.      Penyelenggara kegiatan
d.      Bentuk Usaha Tetap (BUT)
e.      Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya
Contoh: Representative Office (RO) dari perusahaan-perusahaan asing.

Pihak Yang Dipotong PPh Pasal 23
Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Jadi bagi Wajib Pajak luar negeri PPh Pasal 23 tidak bisa dikenakan.

Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23
1.dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g
2.bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f
3.royalti;
4.hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e
5.sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
kecuali yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
6.imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain
selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Khusus untuk jasa konstruksi, tidak lagi menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 tetapi menjadi objek Pasal 4 ayat (2) final.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar