No
|
Objek
|
Tarif
|
Uraian
|
1
|
Bunga
|
15%
|
Kecuali bunga ps 4(2)
|
2
|
Dividen
|
15%
|
Kecuali:
-
Diterima Orang Pribadi
-
Dividen dari Retained Earning yang diperoleh
oleh:
- Koperasi
-
Perseroan Terbatas, BUMD, BUMD dgn saham >=25%
|
3
|
Royalti
|
15%
|
|
4
|
Hadiah
|
15%
|
Kecuali undian dan yang diterima orang pribadi
|
5
|
Sewa
|
2%
|
Kecuali sewa tanah dan bangunan
|
6
|
Jasa
|
2%
|
• jasa teknik,
• jasa manajemen,
• jasa konstruksi,
• jasa konsultan,
• Jasa penilai (appraisal);
• Jasa aktuaris;
• Jasa akuntansi, pembukuan, dan
atestasi laporan keuangan;
• Jasa perancang (design);
• Jasa pengeboran (drilling) di bidang
penambangan minyak dan
gas bumi (migas), kecuali yang
dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
• Jasa penunjang di bidang penambangan
migas;
• Jasa penambangan dan jasa penunjang
di bidang penambangan selain migas;
• Jasa penunjang di bidang penerbangan
dan bandar udara;
• Jasa penebangan hutan;
• Jasa pengolahan limbah;
• Jasa penyedia tenaga kerja
(outsourcing services)
• Jasa perantara dan/atau keagenan;
• Jasa di bidang perdagangan
surat-surat berharga , kecuali yang
dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan
KPEI;
• Jasa custodian/penyimpanan
/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
• Jasa pengisian suara (dubbing)
dan/atau sulih suara;
• Jasa mixing film;
• Jasa sehubungan dengan software
computer, termasuk perawatan,
pemeliharaan dan perbaikan;
• Jasa instalasi/pemasangan mesin,
peralatan, listrik, telepon, air, gas,
AC, dan/atau TV kabel, selain yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang
ruang lingkupnya di bidang konstruksi
dan mempunyai izin dan/atau
sertifikasi sebagai pengusaha
konstruksi;
• Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan
mesin, peralatan, listrik,
telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat
transportasi/kendaraan dan/atau
bangunan, selain yang dilakukan oleh
Wajib Pajak yang ruang lingkupnya
di bidang konstruksi dan mempunyai izin
dan/atau sertifikasi sebagai
pengusaha konstruksi;
• Jasa maklon;
• Jasa penyelidikan dan keamanan;
• Jasa penyelenggara kegiatan atau
event organizer;
• Jasa pengepakan;
• Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu
dalam media masa, media luar
ruang atau media lain untuk penyampaian
informasi;
• Jasa pembasmian hama;
• Jasa kebersihan atau cleaning
service;
• Jasa catering atau tata boga.
|
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 :
a. Badan Pemerintah
b. Subjek Pajak Badan dalam negeri
c. Penyelenggara kegiatan
d. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
e. Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya
Contoh: Representative Office (RO) dari perusahaan-perusahaan asing.
Pihak Yang Dipotong PPh Pasal 23
Pihak Yang Dipotong PPh Pasal 23
Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Jadi bagi Wajib Pajak luar negeri PPh Pasal 23 tidak bisa dikenakan.
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23
1.dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g
2.bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f
3.royalti;
4.hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e
5.sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
kecuali yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
6.imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain
selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Khusus untuk jasa konstruksi, tidak lagi menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 tetapi menjadi objek Pasal 4 ayat (2) final.
2.bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f
3.royalti;
4.hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e
5.sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
kecuali yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
6.imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain
selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Khusus untuk jasa konstruksi, tidak lagi menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 tetapi menjadi objek Pasal 4 ayat (2) final.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar