Kamis, 01 September 2011

PS22 Import, jual kpd pemungut, indus tertt & mmewah

Tabel tarif ps 22 per 1 Januari 2009:

No
Jenis Kegiatan
Tariff bagi WP ber-NPWP (*)
Sifat
1
Impor Barang :



- Importir – API
2,5% dari nilai Impor
Tidak Final

- Importir – non API
7,5% dari nilai Impor

- Yang tidak dikuasai (Barang Impor yang dilelang DJBC
7,5% dari harga jual lelang



2
Pembayaran atas pembelian barang oleh pemungut PPh 22
1,5% dari harga pembelian
Tidak Final
3
Penjualan barang produksi :



- Industri Semen
0,25% dari DPP PPN
Tidak Final

- Industri Kertas
0,10% dari DPP PPN

- Industri Baja
0,30% dari DPP PPN

- Industri Otomotif
0,45% dari DPP PPN
4
Penjualan barang produksi oleh produsen/importir BBM, Gas dan pelumas atas penjualan BBM, Gas dan Pelumas

SPBU
Swasta

SPBU Pertamina


Premium
0,3%
0,25%
Penyerahan kepada Agen bersifat final

- Solar
0,3%
0,25%

- Permix/Super TT
0,3%
0,25%

- Minyak Tanah
-
0,3%

- Gas LPG
-
0,3%

- Pelumas
-
0,3%
5
Pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul
0,5% dari harga beli sebelum PPN
Mulai Maret 2009 : 0,25% dari harga beli sebelum PPN

Tidak Final
6
Penjualan barang yang tergolong sangat mewah
5% dari harga jual tidak termasuk PPN
Tidak Final
*)Bagi WP yang tidak ber-NPWP akan dipingut Pph dengan tarif 100% lebih tinggi

Pemungut PPh Pasal 22 :
1.    Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
2.    Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
3.    Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4;
4.    Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN;
5.    Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
6.    Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
7.    Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
8.    Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.


Pengecualian PPh Pasal 22 :
1.    Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak PenghasiIan;
2.    Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai;
  • 1.    barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan atas timbal balik;
  • 2.    barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;
  • 3.    barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
  • 4.    barang urituk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
  • 5.    barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • 6.    barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
  • 7.    peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
  • 8.    barang pindahan;
  • 9.    barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;
  • 10.    barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  • 11.    persenjataan, amunisi, dan pelengkapan militer termasuk Suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • 12.    barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • 13.    vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imuniasi Nasional (PIN);
  • 14.    buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
  • 15.    kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
  • 16.    pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
  • 17.    kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;
  • 18.    peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia.
3.    Dalam hal impor sementara Jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali;
4.    Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
5.    Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos;
6.    Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;
7.    Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
8.    Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar