Sabtu, 17 September 2011

Subjek Dan Objek PPh

Subjek Pajak dibedakan menjadi :

ORANG PRIBADI
WARISAN YG BELUM TERBAGI

BADAN
BENTUK USAHA TETAP (BUT)

SUBJEK PAJAK  DALAM NEGRI:
ORANG PRIBADI YANG :

Bertempat tinggal di Indonesia atau Berada di Indonesia lebih dari 183hari dlm jangka wkt 12 bln, atau Dalam suatu tahun pajak berada di  Indonesia dan mempunyai niat utk Bertempat tinggal di Indonesia

SUBJEK PAJAK  LUAR NEGRI:
ORANG PRIBADI YANG :
Tak Bertempat tinggal di Ind atau Berada di Indonesia tdk lebih dari 183 hari dlm jangka wkt 12 bln Menerima/ memperoleh pengh dr Indonesia baik melalui BUT maupun tidak melalui BUT

TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK 

BADAN PERWAKILAN NEGARA ASING

PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN KONSULAT ATAU PEJABAT-PEJABAT LAIN DARI NEGARA ASING, DAN ORANG-ORANG YG DIPERBANTUKAN KPD MEREKA YG BEKERJA PADA DAN BERTEMPAT TINGGAL BERSAMA-SAMA MEREKA DGN SYARAT BUKAN WNI DAN DI INDONESIA TDK MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN LAIN DI LUAR JABATAN ATAU PEKERJAANNYA TSB SERTA NEGARA YBS MEMBERIKAN PERLAKUAN TIMBAL BALIK

ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DITETAPKAN OLEH MENKEU DGN SYARAT INDONESIA MENJADI ANGGOTANYA DAN TDK MENJALANKAN USAHA / KEGIATAN LAIN UNTUK MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA SELAIN PEMBERIAN PINJAMAN KPD PEMERINTAH YG DANANYA BERASAL DARI IURAN PARA ANGGOTA

PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YG DITETAPKAN OLEH MENKEU DGN SYARAT BUKAN WNI DAN TDK MENJALANKAN USAHA / KEGIATAN/ PEKERJAAN LAIN UTK MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA

OBJEK PAJAK terdiri dari
Objek PPh Tidak Final
Objek PPh Final
Bukan Objek PPh 

OBJEK PAJAK TIDAK FINAL 
Pasal  4 ayat (1) 
Penggantian atau imbalan berkenaan dgn pekerjaan atau jasa yg diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dlm bentuk lainnya, kec. ditentukan lain dlm  UU ini

Hadiah sehubungan dgn pekerjaan/kegiatan dan penghargaan
Laba usaha
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
1. keuntungan krn pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sbg penggantian saham/penyertaan modal;
2. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya krn pengalihan harta kpd pemegang saham, sekutu atau anggota;
3. keuntungan krn likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dg nama & dlm bentuk apapun
4. keuntungan krn pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kec. yang diberikan kpd keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yg menjalankan usaha mikro dan kecil, yg ketentuannya diatur lebih lanjut dg Peraturan Menkeu, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, peekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yg bersangkutan 
5. Keuntungan krn penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dlm pembiayaan atau permodalan dlm perusahaan pertambangan
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan krn jaminan pengembalian utang
Deviden, dgn nama dan dlm bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kpd pemegang polis, dan pembagian SHU koperasi
Royalti atau imbalan atas penggunaan 
sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta
Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
Keuntungan krn pembebasan utang, kecuali sampai dgn jumlah tertentu yg ditetapkan
 dgn PP
Keuntungan krn selisih kurs mata uang asing

selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
Premi asuransi
Iuran yg diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yg terdiri dari WP yg menjalankan usaha / pekerjaan bebas
Tambahan kekayaan neto yg berasal dari penghasilan yg belum dikenakan pajak.
Penghasilan dari usaha berbasis syariah
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dlm UU yang mengatur mengenai KUP
Surplus Bank Indonesia

OBJEK PAJAK FINAL 
Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara dan bunga simpanan yg dibayarkan oleh koperasi kpd anggota koperasi Orang Pribadi
Penghasilan berupa hadiah undian
Penghasilan dr transaksi saham & sekuritas lainnya, transaksi derivatif yg diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pd perusahaan pasangannya yg diterima oleh perusahaan modal ventura
Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan/ atau bangunan 
Penghasilan tertentu lainnya -> deviden

BUKAN OBJEK PAJAK

1. Bantuan sumbangan sepanjang tidak ada hubungan usaha,pekerjaan,kepemilikan/ penguasaan antara pemberi & penerima
2. Harta hibah yg diterima oleh :
a Keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus satu derajat
b OP yg menjalankan usaha mikro & kecil yg ditetapkan Menkeu, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan,kepemilikan/penguasaan antara pemberi & penerima
3. Warisan
4. Penggantian/ imbalan sehubungan dg pekerjaan atau jasa yg diterima/ diperoleh dalam bentuk natura/ kenikmatan dari WP atau pemerintah
5. Pembayaran dr perusahaan asuransi kepada OP sehubungan dgn ass kesehatan,ass kecelakaan,ass jiwa,ass dwiguna dan ass beasiswa
6. Bagian laba yg diterima/ diperoleh anggota dari perseroan komanditer yg modalnya tdk terbagi atas saham-saham 
7. Beasiswa yg memenuhi persyaratan tertentu


BENEFIT IN CASH DAN BENEFIT IN KIND

Pemberi Penghasilan
Benefit in cash
Benefit in kind
- Pemerintah
Objek Pjk
Non Obj Pjk
- Non Wajib Pajak (Perwakilan negara asing & organisasi internasional)
Objek Pjk
Objek Pjk
- Wajib Pajak yg dikenakan PPh Final (cth : perushl.sewa tanah/ bangunan)
Objek Pjk
Objek Pjk
- Wajib Pajak yg dikenakan PPh dg norma perhitungan khusus/ deemed profit (perush.charter pesawat,pelayaran DN,WPLN pelayaran/penerbangan jalur internasional)
Objek Pjk
Objek Pjk
- Wajib Pajak lainnya
Objek Pjk
Non Obj Pjk



OBJEK PAJAK HADIAH:

Jenis Objek Pajak
Objek
Tarif
a.Hadiah langsung
Non OP
-
b.Hadiah undian
OP Final
25%
c.Hadiah/penghargaan sehub. dg pekerjaan, kegiatan, perlombaan yg diterima o/ WP OP
Objek PPh ps 21
PPh ps 17
d.Hadiah/penghargaan sehub. dg pekerjaan, kegiatan, perlombaan yg diterima o/ WP Badan
Objek PPh ps 23
15%
e. Hadiah/penghargaan yg diterima o/ WPLN
Objek PPh ps 26
20%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar