Minggu, 21 Agustus 2011

Surat Tagihan Pajak

STP = Surat Tagihan Pajak, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda

STP dapat diterbitkan dalam hal :
PPh dalam tahun berjalan tidak/ kurang dibayar
Kurang bayar karena salah tulis / salah hitung
Dikenakan Sanksi Adminis trasi berupa denda dan atau bunga
Pengusaha Kena Pajak tidak membuat  FakturPajak / membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu
Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap
Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak
Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar