Minggu, 21 Agustus 2011

KEBERATAN dan BANDING

KEBERATAN diajukan ke DJP atas :

SKPKB
SKPKBT
SKPLB
SKP Nihil
Pemotongan atau Pemungutan oleh Pihak Lain

Cara pengajuan:

1.   Tertulis dalam Bahasa Indonesia
2.   Memuat jumlah Pajak yg terutang atau jumlah pajak yg dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP.
3.   Memuat alasan-alasan yang jelas
4.  Dalam  jangka waktu tiga bulan sejak tanggal dikirm SKP atau tanggal pemotongan / pemungutan kecuali di luar kekuasaan Wajib Pajak (force mayeur)
5.  Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih hams dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan
6.  Satu Surat Kebertan untuk satu surat ketetapan pajak
 
Paling lama 12 bulan sejak tgl Surat Keberatan diterima, Dirjen Pajak harus memberikan keputusan

Keputusan dapat berupa :
Menerima seluruhnya
Menerima sebagian
Menolak 
Menambah jumal pajak terutang

PERMOHONAN BANDING
ATAS SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN
Hanya dapat diajukan banding Kepada Pengadilan Pajak


Catatan :
- Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan penagihan pajak




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar