Senin, 29 Agustus 2011

Siapakah kita ?

Dari sudut pandang/pengelompokkan formulir Surat Pemberitahuan (SPT tahunan), kita termasuk salah satu dari a,b atau c :
a Pengusaha (wirausaha/wiraswasta) dan/atau pengacara, konsultan, penilai, arsitek, notaris, dokter, aktuaris adalah seseorang yang
mempunyai penghasilan :
a.     dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
b.     dari satu atau lebih pemberi kerja;
c.      yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final; dan/atau
d.     penghasilan lain. 
Formulir SPT yang digunakan : Form 1770

b Karyawan/penerima imbalan yang
mempunyai penghasilan :
a.     dari satu atau lebih pemberi kerja;
b.     dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c.      yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.
Formulir SPT yang digunakan : Form 1770S

Karyawan/penerima imbalan yang
mempunyai penghasilan :
a.     hanya dari satu pemberi kerja;
b.    penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh  juta rupiah) setahun
c.    tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi 
Formulir SPT yang digunakan : Form 1770SS

Contoh :
1. Tn. Saidin bekerja di suatu perusahaan dengan penghasilan 84 juta Rupiah per tahun, tidak ada penghasilan lain kecuali dari bunga Deposito dan bunga Tabungan.
Karena penghasilan lebih dari 60 juta Rupiah, maka Tn Saidin tidak dapat menggunakan Form 1770SS, tapi harus menggunakan form 1770S untuk SPT tahunannya. 
2. Tn. Badrun bekerja di suatu perusahaan dengan penghasilan 36 juta Rupiah per tahun, tidak ada penghasilan lain kecuali dari bunga Tabungan kurang dari 1 juta dan uang hasil menyewakan rumah 15 juta Rupiah.
Walaupun penghasilan kurang dari 60 juta Rupiah, tetapi memperoleh penghasilan selain dari bunga bank/koperasi, maka Tn Badrun tidak dapat menggunakan Form 1770SS, tapi harus menggunakan form 1770S untuk SPT tahunannya. 
3. Tn. Zainal bekerja di suatu perusahaan dengan penghasilan 54 juta Rupiah per tahun, Istri membuka warung nasi dengan penghasilan 30 juta Rupiah per tahun.
Walaupun Tn Zainal bekerja di satu pemberi kerja, tetapi karena memperoleh penghasilan (oleh istri) dari usaha mandiri (tidak dari pemberi kerja), maka Tn Zainal tidak dapat menggunakan Form 1770S atau Form 1770SS, tapi harus menggunakan form 1770 untuk SPT tahunannya. 


Bagi karyawan/penerima honor, cara menghitung dapat dilihat pada Hitung Pajak Penghasilan ps 21

Untuk mengisi SPT baik Form 1770, 1770s maupun 1770SS dapat diunduh file PDF kreasi Tn. Zuhalzhy di http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&id=79





Tidak ada komentar:

Posting Komentar