Karyawan/penerima honor dapat dikelompokkan ke dalam:
A. Pegawai Tetap: tarif ps 17 x PKP disetahunkan
(PKP= P Bruto - B jabatan - iuran pensiun dibayar pegawai - PTKP)
B. Penerima Pensiun berkala (bulanan)
tarif ps 17 x PKP disetahunkan
(PKP= P Bruto - B pensiun - PTKP)
C. Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga kerja lepas (Bulanan):
tarif ps 17 x PKP disetahunkan
(PKP= P Bruto - PTKP)
D. Pegawai Tidak Tetap bukan bulanan:
Pengh Harian Pengh dalam sebulan Pph
d1 kurang dari 150.000,- kurang dari 1.320.000,- Tidak terutang
d2 lebih dari 150.000,- kurang dari 1.320.000,- 5% x(upah sehari - 150.000)
d3 berapapun 1,32jt s/d 6 jt 5% x(upah sehari - PTKP/360)
d4 berapapun lebih dari 6.000.000,- tarif ps 17 x (Pengh bruto-PTKP)disetahunkan
E. Bukan Pegawai-Berkesinambungan
Ciri penghitungan Keterangan
e1. Punya NPWP dan tidak tarif ps 17 x 50% x (P, Bruto dihitung tiap bulan
ada pengh lain selain kumulatif - PTKP perbulan)
dari pemberi kerja
e2. Tidak Punya NPWP atau tarif ps 17 x 50% x Pengh Bruto x 120% untuk tidak punya NPWP
punya NPWP dan ada pengh kumulatif
lain selain dari pemberi kerja
F Bukan Pegawai - Tidak Berkesinambungan
tarif ps 17 x 50% x Pengh Bruto (Setiap kali pembayaran)
G Komisaris yang tidak merangkap sebagai Pegawai
Tetap pada perusahaan yang sama tarif ps 17 x Pengh Bruto
H.Pegawai yang menarik Dana dari program pensiun tarif ps 17 x Pengh Bruto
I Mantan Pegawai yg menerima Jasa produksi,
Tantiem, Gratifikasi, imbalan lain yg tdk teratur tarif ps 17 x Pengh Bruto
J. Pesarta kegiatan tarif ps 17 x Pengh Bruto (setiap
kali pembayaran)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar