Minggu, 21 Agustus 2011

Sanksi administrasi dan sanksi pidana


Materi:

1. UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR 
     DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 MENGENAI KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
2. 

Sanksi terbagi atas Sanksi Adminstrasi dan sanksi pidana
Sanksi Administrasi : dapat berupa : bunga, denda, kenaikan
NoPasalMasalahSanksiKet.
Denda
1.7 (1)SPT Terlambat disampaikan :
1. Masa
a. PPN500.000Per SPT
b. lainnya 100.000Per SPT
2. Tahunan-
a. Orang Pribadi 100.000Per SPT
b. Badan1.000.000Per SPT
2.8 (3)Pembetulan sendiri dan belum disidik150%Dari jumlah pajak yang kurang dibayar
3.14 (4)a. Pengusaha kena PPN tidak PKP2%\
> Dari DPP
/
b. Pengusaha tidak PKP buat faktur pajak2%
c. PKP tidak buat faktur atau faktur tidak lengkap2%
Bunga
1.8 (2)Pembetulan SPT dalam 2 tahun2%Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar
2.9 (2a)Keterlambatan pembayaran pajak masa dan tahunan2%Per bulan, dari jumlah pajak terutang
3.13 (2)Kekurangan pembayaran pajak dalam SKPKB2%Per bulan, dari jumlah kurang dibayar, max 24 bulan
4.13 (5)SKPKB diterbitkan setelah lewat waktu 10 tahun karena adanya tindak pidana48%Dari jumlah paak yang tidak mau atau kurang dibayar.
5.14 (3)a. PPh tahunn berjalan tidak/kurang bayar2%Per bulan, dari jumlah pajak tidak/kurang dibayr, max 24 bulan
b. SPT kurang bayar2%Per bulan, dari jumlah pajak tidak/kurang dibayr, max 24 bulan
6.15 (4)SKPKBT diterbitkan setelah lewat wkatu 10 tahun karena adanya tindak pidana48%Dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
7.19 (1)SKPKB/T, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan kurang bayar terlambat dibayar2%Per bulan, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
8.19 (2)Mengangsur atau menunda2%Per bulan, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
9.19 (3)Kekurangan pajak akibat penundaan SPT2%Atas kekurangan pembayaran pajak
Kenaikan
1.8 (5)Pengungkapan ketidak benaran SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP50%Dari pajak yang kurang dibayar
2.13 (3)Apabila: SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran, PPN/PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak tarif 0%, tidak terpenuhinya Pasal 28 dan 29100% Dari pajak yang kurang dibayar
a. PPh yang tidak atau kurang dibayar50%Dari PPh yang tidak/kurang dibayar
b. tidak/kurang dipotong/ dipungut/ disetorkan100%Dari PPh yang tidak/kurang dipotong/dipungut
c. PPN/PPnBM tidak atau kurang dibayar100%Dari PPN/PPnBM yang tidak atau kurang dibayar
3.15 (2)Kekurangan pajak pada SKPKBT100%Dari jumlah kekurangan pajak tersebut


ada tambahan

4.13AAlpa pertama kali atas SPT200%Dari jumlah kekurangan pajak sesuai SKPKB

5.17C (5) dan 17D (5)SKPKB dari hasil pemeriksaan terhadap Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak100%Dari jumlah kekurangan pajak tersebut




Tidak ada komentar:

Posting Komentar