Senin, 29 Agustus 2011

Tarif Pph ps 17

Tarif untuk Orang Pribadi

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
25%
Diatas Rp. 500.000.000,-
30%


Tarif untuk Badan dan BUT

Keterangan
Tarif Pajak
Tahun pajak 2009
28%
Tahun pajak 2010 dan selanjutnya
25%
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek
5% lebih rendah dari yang seharusnya
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000
Pengurangan 50% dari tarif untuk penghasilan dari peredaran Rp 4.800.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar