1. | Diri Wajib Pajak Orang Pribadi | Rp. 15.840.000,- |
2. | Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin | Rp. 1.320.000,- |
3. | Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. | Rp. 15.840.000,- |
4. | Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga | Rp. 1.320.000,- |
Besarnya PTKP berdasarkan keadaan pada tanggal 1 Januari tahun pajak tersebut.
Contoh: Budi, pada tanggal 1 Januari 2011, status kawin dan telah mendapat karunia seorang putra. Istri sedang mengandung: istri tidak berpenghasilan.
PTKP untuk diri Budi Rp 15.840.000
tambahan untuk kawin 1.320.000
tambahan untuk 1 putra 1.320.000
Jumlah Rp 18.480.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar