Senin, 29 Agustus 2011

PTKP

PTKP= Penghasilan Tidak Kena Pajak

1.
Diri Wajib Pajak Orang Pribadi
Rp. 15.840.000,-
2.
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp.   1.320.000,-
3.
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp. 15.840.000,-
4.
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
Rp.  1.320.000,-

Besarnya PTKP berdasarkan keadaan pada tanggal 1 Januari tahun pajak tersebut.

Contoh: Budi, pada tanggal 1 Januari 2011, status kawin dan telah mendapat karunia seorang putra. Istri sedang mengandung: istri tidak berpenghasilan.
PTKP untuk diri Budi    Rp 15.840.000
tambahan untuk kawin          1.320.000
tambahan untuk 1 putra         1.320.000
                          Jumlah     Rp  18.480.000      



Tidak ada komentar:

Posting Komentar